Akhir-akhir ini banyak isu-isu politik yang begitu menggelitik dan mengecewakan bagi warga bangsa Indonesia. Isu-isu ini sangat berbau dan ditunggangi oleh beberapa kepentingan elit. Seakan semua gejolak dan tatanan negara ini tergantung oleh beberapa pesanan yang hanya menguntungkan sebelah pihak. Dan korban yang sangat menderita adalah warga sendiri yang seharusnya mereka sejahterakan.
Penundaan Pemilu
Menurut pendapat saya, Adanya penundaan pemilu sebagian besar masyarakat di Indonesia kurang dari 50-80% tidak akan setuju, karena bagi masyarakat yang kontra akan merasa tidak nyaman atau tidak suka dengan adanya penundaan pemilu ini karena takutnya akan menimbulkan beberapa masalah, dan kita tidak tahu apakah seluruh rakyat Indonesia menginginkan kepemerintahan tetap atau tidak. Saran saya sebaiknya penundaan pemilu ditiadakan karena kita sebagai masyarakat juga berhak untuk memilih sebagaimana telah tercantum dalam pancasila sila ke 5 [keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia] siapakah pemimpin yang bisa memimpin Negara Indonesia ini dengan baik dan amanah sesuai dengan hukum yang berlaku supaya kita juga merasakan dan menilai pada zaman kepemimpinan berikutnya apakah seperti harga BBM naik, harga minyak goreng juga naik ataukah sudah berubah. Sama saja dengan jika Menunda dan merekayasa pemilu bisa menganggu ekonomi nasional kelas di kemudian hari. Saya branggapan bahwa motif alasan ekonomi tidak begitu relevan jika dikaitkan dengan penundaan pemilu.
Baca Juga : Muslimah Mata Air
Perubahan ke 5 UUD
Saya setuju- setuju saja sih bila UUD ini dirubah, karena, UUD adalah pegangan kita dan menjadi persyaratan dasar untuk perpanjangan suatu apa yang akan kita raih jika dirubah bagaimana apa yang akan terjadi di Negara ini apa tetap aman atau malah berantakan. Memang ada yang setuju jika perubahan UUD ini dirubah karena semua pendapat berbeda, mungkin mereka yang setuju akan UUD dirubah itu adalah masyarakat yang kontra karena jika masyarakat yang pro akan sangat tidak setuju dan mereka pasti akan menyuarakan pendapat-pendapat dari mereka yang tidak setuju akan UUD dirubah, dan UUD 1945 hanya bersifat sementara saja dan terdapat pasal sebagai instrument untuk melakukan perubahan sesuai dengan kondisi bangsa.
Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Tanggapan saya terhadap perpanjangan masa jabatan 3 periode ini, misal ada masyarakat yang pro pasti akan melakukan demontrasi kepada para pemimpin karena, menurut mereka 2 periode saja telah meresahkan masyarakat artinya memperpanjang jabatan presiden sama dengan menentang konsitusi seperti terjadi konflik di lingkungan sekitar contoh :kenaikan harga minyak goreng, dan kenaikan harga BBM. Apalagi jika nanti 3 periode oleh karena itu, masyarakat akan sangat tidak setuju dengan adanya perpanjangan masa jabatan. Dan bila perpanjangan ini tetap dilakukan sama saja korupsi masa kepemimpinan dan DPR dan ognum-ognum didalamnya akan tetap saja itu mengikuti alur tidak akan ada perubahan. Dan kita tidak merasakan masa kepemimpinan selanjutnya [monoton]. Jika semakin sering isu ini dihembuskan, akan muncul kesan bahwa perpanjangan masa jabatan Presiden bukan suatu persoalan dan sah-sah dilakukan. Apalagi, jika pejabat negara tidak mengambil sikap tegas dan terkesan “mengambang” dalam merenpons diskursus ini.
Demontrasi 11 April oleh Mahasiswa
Ada 2 faktor dari sekian ribu Mahasiswa di Indonesia di bagi menjadi 2 ada yang Pro juga ada yang Kontra. Kalau mereka Mahasiswa yang Pro yang memang menyuarakan pendapatnya masyarakat mereka akan sungguh-sungguh akan memberikan laporan kepada para pemimpin semua Menteri, DPR sampai benar-benar disetujui, jika tidak disetujui maka mereka akan tetap melakukan demontrasi kepada para pemimpin tersebut.. Dan untuk Mahasiswa yang Kontra mereka akan setuju-setuju saja jika melakukan demontrasi karena Mahasiswa yang kontra tidak sama dengan Mahasiswa yang Pro. Jadi, Menurut saya pribadi Demontrasi 11 April oleh Mahasiswa ini, jika bukan Mahasiswa yang melakukan Demontrasi siapa lagi dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, harus bersikap tegas menolak penundaan pemilu atau masa jabatan tiga periode karena, Pemimpin takut dengan Mahasiswa dan Mahasiswa takut dengan Dosen, dosen takut kepada atasannya hingga kepada tingkat yang paling tinggi yaitu Presiden begitupun seterusnya, kembali lagi Presiden akan takut dengan Mahasiswa. Disitulah terjadi Demontrasi 11 April oleh Mahasiswa, seandainya jika Demo ini tidak diterima oleh Presiden atau atasan maka akan terjadi Perang.
Jadi, dapat disimpulkan dari empat isu diatas bahwa, Penundaan Pemilu secara formal maupun informal sama saja mengingkariamanat Undang-Undang Dasar itu. Selain itu, Penundaan Pemilu artinya menunda regenerasi kepemimpinan yang seharusnya terus berjalan demi menghindari kekuasaan yang terlalu panjang yang berpotensi membuka korupsi. Salah satu ciri Negara yang demokrasi itu adalah adanya sirkulasi kepemimpinan yang terjaga, yaitu bukan hanya pemilu melainkan, aturan hukum harus membatasi jabatan public tertentu tidak diisi dengan orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama. Potensi besarnya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden hingga 3 priode, agar tidak mau lagi dijadikan korban komoditas politik serta ekonomi. Tujuan Mahasiswa melakukan Demontarsi adalah Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai. Selain itu, antara lain adalah mengenai tuntutan kepada Presiden untuk bersikap tegas menolak isu penundaan Pemilu 2024, juga mengenai stabilitas harga bahan-bahan pokok untuk masyarakat. Intinya semua isu diatas penundaan pemilu dan lain-lain akan menciptakan ketidakstabilan politik yang dapat menganggu ekonomi di Indonesia.
Penulis : Uzlah Zeta Waranggani
Alumni MA Nurul Huda Tahun 2021
Dan Mahasiswa Poli Teknik Keperawatan UNEJ